UU 1/1947 tentang Dewan Pertahanan Negara, Peraturan Memperpanjang Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7, 8, 9, 11 dan 16
UU No. 1 Tahun 1947 tentang Dewan Pertahanan Negara, Peraturan Memperpanjang Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7, 8, 9, 11 dan 16
Ringkasan
UU ini mengatur perpanjangan berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7, 8, 9, 11, dan 16 Tahun 1946. Menurut Undang-undang Keadaan Bahaya 1946 peraturan itu hanya berlaku paling lama tiga bulan, telah berlaku tiga bulan, tetapi masih dibutuhkan sehingga diperpanjang.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).