⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 6/2000Perusahaan Jawatan (Perjan)
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (15)
PP 41/2003PP 64/2001PP 116/2000PP 117/2000PP 118/2000PP 119/2000PP 120/2000PP 121/2000+7 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (15)
- PP 41/2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- PP 64/2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- PP 116/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta
- PP 117/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Fatmawati Jakarta
- PP 118/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Persahabatan Jakarta
- PP 119/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin Bandung
- PP 120/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Kariadi Semarang
- PP 121/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Sardjito Yogyakarta
- PP 122/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin Palembang
- PP 123/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang
- PP 124/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Sanglah Denpasar
- PP 125/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
- PP 126/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Jantung Dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta
- PP 127/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Anak Dan Bersalin Harapan Kita Jakarta
- PP 128/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
Dirujuk oleh (2)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.