⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 5/1987Perlakuan Terhadap Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Hilang
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (10)
- PP 11/1985 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Dan Gubernur Bank Indonesia
- PP 12/1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya
- PP 13/1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
- PP 14/1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
- PP 34/1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
- PP 9/1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya
- PP 10/1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
- PP 49/1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
- PP 50/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negera Serta Janda/Dudanya
- PP 9/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.