⬆ Dasar hukum (1)
PP 24/1984⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 37/1985Penyelenggaraan Pos
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (1)
PP 5/1995Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (1)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (1)
Merujuk (4)
- PP 23/1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 41) Tentang Pos Dalam Negeri yang Telah Diubah dan Ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 242 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 308)
- PP 24/1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 42) Tentang Pos Internasional yang Telah Diubah dan Ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 36)
- PP 26/1959 tentang Pos dalam Negeri
- PP 27/1959 tentang Pos Internasional
Dirujuk oleh (2)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.