⬆ Dasar hukum (1)
PP 22/1974⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
PP 54/1980PP 36/1974Perusahaan Umum Telekomunikasiberlaku, sudah diubah
Mengubah / mencabut ➡ (1)
PP 30/1965Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Diubah dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (1)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (2)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.