⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 20/1974Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (1)
PP 68/1992Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (5)
- PP 24/1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894
- PP 6/1971 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan - Perusahaan Negara Yang Dialihkan Bentuk Usahanya Menjadi Perusahaan Jawatan Dan Perusahaan Perseroan
- PP 53/1970 tentang Pemisahaan Kekayaan Negara Untuk Penambahan Modal Perusahaan Negara "Jakarta Llyod"
- PP 12/1969 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 108/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Jakarta Lloyd"
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (1)
Dirujuk oleh (4)
- PP 62/2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd
- PP 62/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd
- PP 126/2015 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Pelayaran Samudera Djakarta Lioyd
- PP 129/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pelayaran Samudera Djakarta Lioyd
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.