⬆ Dasar hukum (1)
PP 99/1999⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 18/2000Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Mengubah / mencabut ➡ (1)
PP 17/1999⬇ Peraturan pelaksana (1)
PP 47/2001Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (1)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (1)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.