PP 18/1972Perusahaan Umum "Listrik Negara"berlaku, sudah diubah
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Diubah dengan (2)
Dasar hukum (konsiderans) (4)
- PP 30/1970 tentang Perubahan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 No. 34) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1969
- PP 11/1969 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 34) Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)
- PP 19/1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Semen Gresik Menjadi Perusahaan Perrseroan (Persero)
- PP 19/1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (4)
- PP 24/1988 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dlam Modal Saham Perseroan Terbatas "Unelec Indonesia" (Unindo PT)
- PP 12/1982 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Listrik Negara
- PP 2/1980 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Unelec Indonesia PT" ("Unindo PT")
- PP 8/1973 tentang Penyertaan Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Unelec Indonesia P.T." ("Unindo P.T.")
Merujuk (1)
Dirujuk oleh (1)
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.