⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 1/1981Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Industri Kereta Api
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (1)
PP 8/1991Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (3)
- PP 24/1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894
- PP 12/1969 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP No. 61 Tahun 1969
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (1)
Dirujuk oleh (2)
- PP 15/2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional
- PP 35/1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Industri
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.