⬆ Dasar hukum (0)
tidak adaPerpres 40/2005Staf Khusus Presidendicabut
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (0)
tidak ada⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dicabut dengan (1)
Diubah dengan (3)
- PERPRES No. 56 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden
- PERPRES No. 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Staf Khusus Presiden
- PERPRES No. 97 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Staf Khusus Presiden
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.