⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPerpres 38/2005Penghapusan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
⬇ Peraturan pelaksana (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Mencabut (2)
- KEPPRES No. 43 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Menjadi Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- PERPRES No. 2 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.