Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 898 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Mankamah Agung Republik Indonesia: 7. Peraturan Komisi Infermes’ Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berta Negara Repwolik Indonesia Tahun 2010 Nomer : 272); 3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomer 2144KMAISKVIN/2022 tantang Standar Pelayanan nftermasi Publik di Pe

InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
Jenis
Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung
Nomor
898
Tahun
2026
Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Mankamah Agung Republik Indonesia: 7. Peraturan Komisi Infermes’ Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berta Negara Repwolik Indonesia Tahun 2010 Nomer : 272); 3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomer 2144KMAISKVIN/2022 tantang Standar Pelayanan nftermasi Publik di Pe

⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SK Panitera MA

Cuplikan awal naskah

CA NS FENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NESERI RANGKASSITUNG NOMOR gy? ARPS WW29-L SSK. KP4. 1,SVE O26 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PADA PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG KETUA PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG Merr baca 2 Undang-undang Nomor 14 Tahur 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: b. Sural Keputusan Ketua Mahkamah Agung WNemor - 2MAKMASKMVII2022 yang merupakan pengganti dar Surat Keputusar Katua Mahkamah Agung Republik Indonesia Momor : 1-144/KMASK/U2011 Tancgal 05 Janusi 2071 tenteng Stande” Pelayanan Informasi Publik…

Baca naskah

Peramban Anda tidak menampilkan PDF di halaman. Buka PDF.

SK Panitera MA lain tahun 2026

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp