Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2025 tentang Biaya Proses dan Pengelolaan Biaya Proses pada Pengadilan Agama Sentani Ketua Pengadilan Agama Sentani

InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
Jenis
Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung
Nomor
73
Tahun
2025
Tentang
Biaya Proses dan Pengelolaan Biaya Proses pada Pengadilan Agama Sentani Ketua Pengadilan Agama Sentani

⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SK Panitera MA

Cuplikan awal naskah

KP, SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA SENTANI NOMOR: 43 /PAN.PA.W25-A7/HK.01.2/1/2025 TENTANG BIAYA PROSES DAN PENGELOLAAN BIAYA PROSES PADA PENGADILAN AGAMA SENTANI KETUA PENGADILAN AGAMA SENTANI Menimbang a. Bahwa Untuk Melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2009 tentang biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, maka dipandang perlu menetapkan besaran biaya proses di Pengadilan Agama SENTANI: b. Bahwa biaya proses di maksud sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2…

Baca naskah

Peramban Anda tidak menampilkan PDF di halaman. Buka PDF.

SK Panitera MA lain tahun 2025

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp