Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 9/SKIII/2005 tentang Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Pengadilan Tinggi Bangka Belitung
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SK KMA
Cuplikan awal naskah
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KMA/009/SKIII/2005 TENTANG WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANTEN, PENGADILAN TINGGI GORONTALO, PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA, PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Menimbang: Bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka B…