Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2011
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SK KMA
Cuplikan awal naskah
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 073/KMA/SK/III/2010 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Membaca : 1. Surat Kepala Badan Pengawasan tanggal 12 Maret 2010 Nomor. 202/BP/Eks/III/2010 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan: 2. Rekomendasi Ketua Muda Pengawasan tanggal 11 Maret 2010; 3. Disposisi Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 11 Maret 2010 atas memorandum Ketua Muda Pengawasan No. KM. Was/150/M/III/2010 tanggal 9 Maret 2010; Menimbang : a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Sdr. P. ROSMALA…
Baca naskah
SK KMA lain tahun 2011
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 220 Tahun 2011
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 219/KMA/SK/XI1/2011
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 216 Tahun 2011
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 211/KMA/SK/XII/2011 tentang PEMBENTUKAN TIM ASISTENSI ATAS TIM PENGHUBUNG MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM . KERANGKA KERJA SAMA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KOMISI ' Ya YUDISIAL RI | |
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 210/KMA/SK/XII/2011 tentang Pembentukan Tim Penghubung Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Kerangka Kerja Sama Mahkamah Agung Ri - dan Komisi Yudisial Ri |
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 208/SK/KMA/XI1/2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja | .. Pembuatan Standard Administrasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 206/KMA/SK/XI1/2011
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 203/KMA/SK/XII/2011 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas Nama Terdakwa Muhammad Ichwan Alias Zulfikar Alias Abu Umar, Dkk