Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK/IV/2011
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SK KMA
Cuplikan awal naskah
IA ai yy . KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG | REPUBLIK INDONESIA | Nomor :48 /KMA/SK/IV/2011 tentang PENUNJUKAN TIM STUDI BANDING KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA | on Menimbang: a. — Bahwa Pimpinan Mahkamah Agung RI telah memberikan program prioritas kegiatan kepada Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI untuk program tahun 2009 - 2010 diantaranya adalah pengembangan | E-learning/Distance learning (Online Courses) : | b. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti program prioritas tersebut khususnya pengembangan E-learning/Distance learning (Online…
Baca naskah
SK KMA lain tahun 2011
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 220 Tahun 2011
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 219/KMA/SK/XI1/2011
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 216 Tahun 2011
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 211/KMA/SK/XII/2011 tentang PEMBENTUKAN TIM ASISTENSI ATAS TIM PENGHUBUNG MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM . KERANGKA KERJA SAMA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KOMISI ' Ya YUDISIAL RI | |
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 210/KMA/SK/XII/2011 tentang Pembentukan Tim Penghubung Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Kerangka Kerja Sama Mahkamah Agung Ri - dan Komisi Yudisial Ri |
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 208/SK/KMA/XI1/2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja | .. Pembuatan Standard Administrasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 206/KMA/SK/XI1/2011
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 203/KMA/SK/XII/2011 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas Nama Terdakwa Muhammad Ichwan Alias Zulfikar Alias Abu Umar, Dkk