Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/XII/2011
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SK KMA
Cuplikan awal naskah
BRIDGES MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 200/KMA/SK/XII/2011 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu dilakukan pemindahan / pengangkatan Hakim, Wakil Ketua dan Ketua Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum; b. bahwa nama-nama pada lajur 2 sudah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI tanggal 5 Desember 2011; c. bahwa formasi serta anggaran belanja Pegawai yang bersangkutan mengizinkan akan pemindahan/pengangk…
Baca naskah
SK KMA lain tahun 2011
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 220 Tahun 2011
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 219/KMA/SK/XI1/2011
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 216 Tahun 2011
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 211/KMA/SK/XII/2011 tentang PEMBENTUKAN TIM ASISTENSI ATAS TIM PENGHUBUNG MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM . KERANGKA KERJA SAMA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KOMISI ' Ya YUDISIAL RI | |
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 210/KMA/SK/XII/2011 tentang Pembentukan Tim Penghubung Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Kerangka Kerja Sama Mahkamah Agung Ri - dan Komisi Yudisial Ri |
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 208/SK/KMA/XI1/2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja | .. Pembuatan Standard Administrasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 206/KMA/SK/XI1/2011
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 203/KMA/SK/XII/2011 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas Nama Terdakwa Muhammad Ichwan Alias Zulfikar Alias Abu Umar, Dkk