Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 166/KMA/SK/X/2011

InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
Jenis
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Nomor
166/KMA/SK/X/2011
Tahun
2011

⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SK KMA

Cuplikan awal naskah

<i KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA ; KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG 5 REPUBLIK INDONESIA NOMOR 166/KMA/SK/X/2011 — | KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, untuk pertama kali perlu dioperasionalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di setiap Pengadilan Negeri di ibukota propinsi, b. bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu untuk dilakukan penetapan/pengangkatan Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri, c. bahwa disamping mel…

Baca naskah

Peramban Anda tidak menampilkan PDF di halaman. Buka PDF.

SK KMA lain tahun 2011

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp