Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 158/KMA/SK/X/2011

InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
Jenis
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Nomor
158/KMA/SK/X/2011
Tahun
2011

⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SK KMA

Cuplikan awal naskah

en MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA ng KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158/KMA/SK/X/2011 : | KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka perlu diangkat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri: b. bahwa Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama tersebut tetap melaksanakan tugas pokoknya sebagai Hakim Peradilan Umum, sepanjang mereka tidak menangani perkara…

Baca naskah

Peramban Anda tidak menampilkan PDF di halaman. Buka PDF.

SK KMA lain tahun 2011

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp