Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Larangan Memberikan Fasilitas Dan/atau Hadiah Kepada Pejabat Dan/atau Aparatur pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pelaksanaan Tugas

InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
Jenis
Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan
Nomor
29
Tahun
2024
Tentang
Larangan Memberikan Fasilitas Dan/atau Hadiah Kepada Pejabat Dan/atau Aparatur pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pelaksanaan Tugas

⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SE Dirjen Badan Peradilan

Cuplikan awal naskah

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 1 MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN MILITER DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Yth. 1. Para Kepala/Ketua Pengadilan Tingkat Banding Di Lingkungan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara; 2. Para Kepala/Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Di Lingkungan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara. Di - Seluruh Indonesia SURAT EDARAN NOMOR…

Baca naskah

Peramban Anda tidak menampilkan PDF di halaman. Buka PDF.

SE Dirjen Badan Peradilan lain tahun 2024

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp