Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Netralitas Hakim, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Aparatur Sipil Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SE Dirjen Badan Peradilan
Cuplikan awal naskah
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN MILITER DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Yth. 1. Para Kepala/Ketua Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, 2. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara; 3. Para Kepala/Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. SURAT EDARAN NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG NETRALITAS HAKIM, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PEGAWAI PEMERINTAH N…