PP 9/2020 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten
PP No. 9 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten
Ringkasan
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang susunan organisasi, tugas, dan fungsi Komisi Banding Paten. Aturan lama itu dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Paten yang baru, yang menyerahkan pengaturan komisi tersebut kepada Peraturan Menteri.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).