Peraturan PemerintahBerlaku

PP 9/1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman

PP No. 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 ini mengatur tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Peraturan terkait

Dasar hukum (konsiderans) (1)

Merujuk (2)

  • Keppres No. 30 Tahun 1971 (belum ada di arsip)
  • PP No. 8 Tahun 1953 (belum ada di arsip)

Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.

Data peraturan

Nomor
9
Tahun
1987
Jenis
Peraturan Pemerintah
Halaman PDF
13

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp