PP 9/1984 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Penerima Pensiun/Tunjangan yang Bersifat Pensiun Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1980
PP No. 9 Tahun 1984 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Penerima Pensiun/Tunjangan yang Bersifat Pensiun Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1980
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1984 ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Penerima Pensiun/Tunjangan yang Bersifat Pensiun Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1980. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).