PP 8/1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma
PP No. 8 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985 ini mengatur tentang Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 1 Tahun 1997
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (4)
- PP 28/1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 3/1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 7/1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bio Farma Menjadi Perusahaan Umum
- PP 26/1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bio Farma Menjadi Perusahaan Umum
Menjadi dasar hukum bagi (3)
- PP 1/1997 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 1/1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma
- PP 25/1990 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).