PP 8/1977 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Duda
PP No. 8 Tahun 1977 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Duda
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 ini mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Duda. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (2)
Menjadi dasar hukum bagi (13)
- PP 23/1983 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 1983/1984 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
- PP 27/1982 tentang Pemberian Pensiun Atau Tunjangan Penghargaan Bagi Bekas Kepala Kelurahan Dan Perangkat Kelurahan
- PP 37/1982 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pensiun Pokok Bekas Guru Dalam Dinas Tetap Sekolah Swasta Bersubsidi
- PP 40/1982 tentang Penetapan Pensiun Bagai Pegawai Negeri Sipil Bekas Pegawai Perusahaan Negara Garam
- PP 15/1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
- PP 45/1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
- PP 49/1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
- PP 19/1979 tentang Penetapan Kembali Dan Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Perusahaan Negara Tertentu Serta Janda/Dudanya
- PP 2/1979 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Pensiunan Janda/Dudanya
- PP 38/1979 tentang Pemberian Pensiun Tambahan Dalam Tahun Anggaran 1979/1980 Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
- PP 12/1978 tentang Penghasilan Terendah Bagi Penerima Pensiun
- PP 6/1978 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia Sampai 70 (Tujuh Puluh) Sampai Dengan 80 (Delapan Puluh) Tahun
Merujuk (1)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).