PP 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
PP No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Ringkasan
Peraturan ini mengatur kembali pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap kendaraan bermotor yang tergolong barang kena pajak mewah. Tujuannya mendorong penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan, menggantikan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013.
Diubah dengan: PP No. 74 Tahun 2021
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).