Peraturan PemerintahBerlaku

PP 70/2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

PP No. 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Ringkasan

PP ini mengatur perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan hanya berdasarkan judul.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
70
Tahun
2019
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 2 Oktober 2019
Diundangkan
4 Oktober 2019
Mulai berlaku
4 Oktober 2019
Sumber
LN.2019/NO.184, TLN NO.6399, JDIH.SETNEG.GO.ID: 15 HLM.
Bidang
HAK ASASI MANUSIA, PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA, KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp