Peraturan PemerintahBerlaku
PP 7/1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
PP No. 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 ini mengatur tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (6)
- PP 29/1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
- PP 28/1985 tentang Perlindungan Hutan
- PP 18/1975 tentang Perubahan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan
- PP 21/1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan
- PP 33/1970 tentang Perencanaan Hutan
- PP 22/1967 tentang Iuran Hak Pengusahaan Hutan Dan Iuran Hasil Hutan
Menjadi dasar hukum bagi (1)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).