PP 7/1982 tentang Pembentukan Kecamatan Songgon Di Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi, Kecamatan Megaluh, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kecamatan Jogoroto Di Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang, Kecamatan Tempursari Di Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang, Kecamatan Nonggunong, Kecamatan Talango, Dan Kecamatan Giligenting Di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumenep Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur
PP No. 7 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kecamatan Songgon Di Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi, Kecamatan Megaluh, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kecamatan Jogoroto Di Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang, Kecamatan Tempursari Di Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang, Kecamatan Nonggunong, Kecamatan Talango, Dan Kecamatan Giligenting Di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumenep Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1982 ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Songgon Di Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi, Kecamatan Megaluh, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kecamatan Jogoroto Di Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang, Kecamatan Tempursari Di Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang, Kecamatan Nonggunong, Kecamatan Talango, Dan Kecamatan Giligenting Di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumenep Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).