PP 7/1962 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "krosok Ordonnantie" (Staatsblad 1937 No. 604) Untuk Tahun 1962
PP No. 7 Tahun 1962 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "krosok Ordonnantie" (Staatsblad 1937 No. 604) Untuk Tahun 1962
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1962 ini mengatur tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "krosok Ordonnantie" (Staatsblad 1937 No. 604) Untuk Tahun 1962. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).