PP 60/1991 tentang Pembentukan Kecamatan Batin XXIV, Maro Sebo, Dan Pemayung Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, Kecamatan Jujuhan, Tanah Sepenggal, Dan Rimbo Bujang Di Wilayah Kecamatan Pangabuan, Mendahara, Dan Rantau Rasau Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi
PP No. 60 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kecamatan Batin XXIV, Maro Sebo, Dan Pemayung Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, Kecamatan Jujuhan, Tanah Sepenggal, Dan Rimbo Bujang Di Wilayah Kecamatan Pangabuan, Mendahara, Dan Rantau Rasau Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1991 ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Batin XXIV, Maro Sebo, Dan Pemayung Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, Kecamatan Jujuhan, Tanah Sepenggal, Dan Rimbo Bujang Di Wilayah Kecamatan Pangabuan, Mendahara, Dan Rantau Rasau Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).