PP 6/1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah
PP No. 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ini mengatur tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (1)
Menjadi dasar hukum bagi (7)
- PP 36/1998 tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
- PP 8/1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada 26 (Dua Puluh Enam) Daerah Tingkat II Percontohan
- PP 34/1992 tentang Penundaan Berlakunya Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 Tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-Undang Pokok Agraria
- PP 18/1991 tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-Undang Pokok Agraria
- PP 27/1991 tentang Rawa
- PP 22/1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I Dan Daerah Tingkat II
- PP 8/1990 tentang Jalan Tol
Merujuk (1)
- Inpres No. 4 Tahun 1969 (belum ada di arsip)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).