PP 6/1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tatausaha Keuangan Daerah, Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Daerah
PP No. 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tatausaha Keuangan Daerah, Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Daerah
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 ini mengatur tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tatausaha Keuangan Daerah, Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Daerah. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 105 Tahun 2000
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).