PP 55/1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1961 ini mengatur tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di JDIH BPK atau peraturan.go.id, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Merujuk (9)
- PP 56/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Virama Karya"
- PP 58/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Yodya Karya"
- PP 59/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Nindya Karya"
- PP 60/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Kumala Karya"
- PP 61/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "hutama Karya"
- PP 63/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pembangunan Perumahan"
- PP 64/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Wijaya Karya"
- PP 65/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Adhi Karya"
- PP 66/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Indah Karya"
Dirujuk oleh (11)
- PP 56/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Virama Karya"
- PP 57/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Indra Karya"
- PP 58/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Yodya Karya"
- PP 59/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Nindya Karya"
- PP 60/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Kumala Karya"
- PP 61/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "hutama Karya"
- PP 62/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Waskita Karya"
- PP 63/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pembangunan Perumahan"
- PP 64/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Wijaya Karya"
- PP 65/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Adhi Karya"
- PP 66/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Indah Karya"
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber berkas: Lembaran Negara, dihimpun proyek LexID (daftar pustaka). Periksa naskah resmi dan statusnya di JDIH BPK atau peraturan.go.id.