PP 53/1981 tentang Pembentukan Kecamatan Muaragembong, Kecamatan Tambelang Dan Kecamatan Bantargebang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, Kecamatan Parakansalak, Kecamatan Gegerbitung, Kecamatan Cidolog, Kecamatan Tegalbuleud, Kecamatan Kelibunder, Kecamatan Ciracap Di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi Dan Kecamatan Selajambe Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
PP No. 53 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kecamatan Muaragembong, Kecamatan Tambelang Dan Kecamatan Bantargebang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, Kecamatan Parakansalak, Kecamatan Gegerbitung, Kecamatan Cidolog, Kecamatan Tegalbuleud, Kecamatan Kelibunder, Kecamatan Ciracap Di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi Dan Kecamatan Selajambe Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1981 ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Muaragembong, Kecamatan Tambelang Dan Kecamatan Bantargebang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, Kecamatan Parakansalak, Kecamatan Gegerbitung, Kecamatan Cidolog, Kecamatan Tegalbuleud, Kecamatan Kelibunder, Kecamatan Ciracap Di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi Dan Kecamatan Selajambe Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).