PP 5/1979 tentang Pengangakatan Pegawai Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil
PP No. 5 Tahun 1979 tentang Pengangakatan Pegawai Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 ini mengatur tentang Pengangakatan Pegawai Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).