PP 5/1961 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 tentang Pelaksnaan Undang-undang tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1961 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 tentang Pelaksnaan Undang-undang tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1961 ini mengatur tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 tentang Pelaksnaan Undang-undang tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di JDIH BPK atau peraturan.go.id, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Mengubah (1)
- PP No. 20 Tahun 1959 (belum ada di arsip)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber berkas: Lembaran Negara, dihimpun proyek LexID (daftar pustaka). Periksa naskah resmi dan statusnya di JDIH BPK atau peraturan.go.id.