Peraturan PemerintahCek status di BPK

PP 5/1961 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 tentang Pelaksnaan Undang-undang tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1961 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 tentang Pelaksnaan Undang-undang tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1961 ini mengatur tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 tentang Pelaksnaan Undang-undang tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di JDIH BPK atau peraturan.go.id, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Peraturan terkait

Mengubah (1)

  • PP No. 20 Tahun 1959 (belum ada di arsip)

Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.

Data peraturan

Nomor
5
Tahun
1961
Jenis
Peraturan Pemerintah
Halaman PDF
11

Sumber berkas: Lembaran Negara, dihimpun proyek LexID (daftar pustaka). Periksa naskah resmi dan statusnya di JDIH BPK atau peraturan.go.id.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp