PP 48/1999 tentang Pembentukan 14 (Empat Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, Tangerang, Pandeglang, Bogor, Subang, Karawang, Ciamis Dan Majalengka Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
PP No. 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan 14 (Empat Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, Tangerang, Pandeglang, Bogor, Subang, Karawang, Ciamis Dan Majalengka Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1999 ini mengatur tentang Pembentukan 14 (Empat Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, Tangerang, Pandeglang, Bogor, Subang, Karawang, Ciamis Dan Majalengka Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).