PP 47/1991 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia Dan Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pradnya Paramita
PP No. 47 Tahun 1991 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia Dan Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pradnya Paramita
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1991 ini mengatur tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia Dan Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pradnya Paramita. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).