PP 47/1985 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
PP No. 47 Tahun 1985 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 ini mengatur tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 16 Tahun 2000
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).