Peraturan PemerintahBerlaku

PP 44/1982 tentang Pembentukan Kecamatan Palupuh Di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam, Kecamatan Panti Di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman Dan Kecamatan Batang Anai Di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingakt I Sumatera Barat

PP No. 44 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kecamatan Palupuh Di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam, Kecamatan Panti Di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman Dan Kecamatan Batang Anai Di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingakt I Sumatera Barat

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1982 ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Palupuh Di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam, Kecamatan Panti Di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman Dan Kecamatan Batang Anai Di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingakt I Sumatera Barat. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
44
Tahun
1982
Jenis
Peraturan Pemerintah
Halaman PDF
4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp