Peraturan PemerintahBerlaku

PP 42/2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas

Ringkasan

Peraturan pemerintah ini menjamin akses penyandang disabilitas terhadap permukiman, layanan publik, dan pelindungan saat bencana. Aturan ini melaksanakan UU Penyandang Disabilitas.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
42
Tahun
2020
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 24 Juli 2020
Diundangkan
27 Juli 2020
Mulai berlaku
27 Juli 2020
Sumber
LN.2020/NO.182, TLN NO.6540
Bidang
HAK ASASI MANUSIA, BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp