PP 42/1992 tentang Pembentukan 6 (Enam) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, Bungo Tebo, Tanjung Jabung, Dan Sarolangun Bangko Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi
PP No. 42 Tahun 1992 tentang Pembentukan 6 (Enam) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, Bungo Tebo, Tanjung Jabung, Dan Sarolangun Bangko Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1992 ini mengatur tentang Pembentukan 6 (Enam) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, Bungo Tebo, Tanjung Jabung, Dan Sarolangun Bangko Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).