Peraturan PemerintahTidak berlaku

PP 41/1952 tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan Yang Dipangkunya.

PP No. 41 Tahun 1952 tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan Yang Dipangkunya.

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952 ini mengatur tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan Yang Dipangkunya.. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.

Dicabut dengan: PP No. 4 Tahun 1976

Diubah dengan: PP No. 18 Tahun 1960; PP No. 37 Tahun 1956

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
41
Tahun
1952
Jenis
Peraturan Pemerintah
Halaman PDF
4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp