Peraturan PemerintahBerlaku

PP 39/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan

Ringkasan

Peraturan ini mengatur akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan, meliputi layanan, sarana, dan prasarana, serta penyediaan pendamping dan penerjemah. Pemerintah juga mengalokasikan dana bantuan hukum sesuai kemampuan keuangan negara.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
39
Tahun
2020
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 20 Juli 2020
Diundangkan
20 Juli 2020
Mulai berlaku
20 Juli 2020
Sumber
LN 2020 No. 174, TLN No. 6538
Bidang
Hak Asasi Manusia, Hukum Acara dan Peradilan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp