PP 39/1996 tentang Pembentukan 16 (Enambelas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Pontianak, Sanggau, Sambas, Sintang, Ketapang Dan Kapuas Hulu Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat
PP No. 39 Tahun 1996 tentang Pembentukan 16 (Enambelas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Pontianak, Sanggau, Sambas, Sintang, Ketapang Dan Kapuas Hulu Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1996 ini mengatur tentang Pembentukan 16 (Enambelas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Pontianak, Sanggau, Sambas, Sintang, Ketapang Dan Kapuas Hulu Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).