PP 38/1985 tentang Kewenangan Penyidik Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
PP No. 38 Tahun 1985 tentang Kewenangan Penyidik Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 ini mengatur tentang Kewenangan Penyidik Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (4)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).