PP 38/1979 tentang Pemberian Pensiun Tambahan Dalam Tahun Anggaran 1979/1980 Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
PP No. 38 Tahun 1979 tentang Pemberian Pensiun Tambahan Dalam Tahun Anggaran 1979/1980 Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1979 ini mengatur tentang Pemberian Pensiun Tambahan Dalam Tahun Anggaran 1979/1980 Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).